Hukum Mengakhirkan Qodho’ Puasa Ramadhan Sampai Datang Ramadhan Berikutnya

waktu baca 1 menit
Kamis, 24 Mar 2022 08:04 0 21 Redaksi

Pasuruan,suarasantri.id

Your Ads here

Menunda – nunda qodho’ puasa ramadhan lsampai pada bulan ramadhan berikutnya, maka hukumnya ditafsil sebagaimana berikut:

a. apabila mengakhirkan qodho’ dengan tanpa ada udzur maka harus diganti dengan dua hal, yaitu menggodha’nya dengan puasa dan membayar fidyah. Hal itu akibat penundaan pembayaran hutang puasa hingga masuk bulan puasa di tahun berikutnya. Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberi makan fakir miskin sebesar satu mud untuk setiap puasa yang terlewatkan dalam setiap tahunnya.

b. Apabila ada udzur dalam mengakhirkannya, seperti sakit dll, maka cukup dengan mengqodha’ puasanya saja tanpa harus membayar fidyah.

Setiap satu hari dari puasa yang diakhirkan wajib dibayar 1 mud dalam setiap tahunnya. Misalnya mengakhirkan qodha’ puasa sampai tiga tahun, maka harus membayar 3 mud setiap satu hari dari puasa yang diakhirkan, begitu seterusnya.
Refrensi:

حاشية الشرقاوي (ج 1/ص 442)

Redaksi

Suara Santri

LAINNYA