PASURUAN, suarasantri.id
Salah satu cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat yang menekankan tentang kewajiban pemerintah untuk mencerdasakan kehidupan bangsa. Menarik melihat harapan bangsa Indonesia kedepan, ini bukan hanya sekedar cita-cita namun ini merupakan suatu hal yang harus direalisasikan. Indonesia pada dasarnya memiliki potensi besar untuk terlaksana, namun selama ini yang menjadi permasalahan adalah paradigma pendidikan Indonesia yang masih menidurkan potensi tersebut.
Perekonomian Indonesia semakin tak menentu, manakala kondisi di akhir tahun 2019 dan awal 2022 merupakan serangan virus corona dengan berbagai jenis varian covid 19 yang dijadikan pandemi global,
termasuk Indonesia merupakan zona merah, sehingga Krisis yang terus membelenggu negara kita seolah
tak berujung, kehidupan masyarakat semakin sulit. Segala jenis kebutuhan sudah tidak terjangkau lagi oleh masyarakat luas. Kesenjangan sosial terjadi dibanyak tempat di Indonesia, masalah kesehatan, pendidikan juga merupakan masalah bangsa yang belum dapat ditentukan solusinya. Biaya untuk
kesehatan dan pendidikan semakin mahal, program-program oleh pemerintah banyak di luncurkan namun tetap saja masyarakat dikenakan biaya untuk mendukung pembiayaan suatu program kesehatan
dan pendidikan. Untuk menjadikan Negara kita sebagai Negara maju, berhasil ditentukan generasi penerus yang sehat berwawasan luas.
Pendidikan sebagai salah satu elemen yang sangat penting dalam mencetak generasi penerus bangsa
juga masih jauh dari yang diharapkan. Masalah disana-sini masih sering terjadi. Namun yang paling jelas adalah masalah mahalnya biaya pendidikan sehingga tidak terjangkau bagi masyarakat dikalangan
bawah. Seharusnya pendidikan merupakan hak seluruh rakyat Indonesia seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi salah satu tujuan Negara kita adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa. Ini mempunyai konsekuensi bahwa Negara harus menyelenggarakan dan memfasilitasi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan yang layak. Maka tentu saja Negara dalam hal ini Pemerintah harus mengusahakan agar pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan merupakan faktor kebutuhan yang paling utama dalam kehidupan. Biaya pendidikan sekarang ini tidak murah lagi karena dilihat dari penghasilan rakyat Indonesia setiap harinya.
Mahalnya biaya pendidikan tidak hanya di perguruan tinggi melainkan juga biaya pendidikan di sekolah dasar sampai sekolah menengah keatas walaupun sekarang ini sekolah sudah mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) semuanya masih belum mencukupi biaya pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Pendidikan di Indonesia masih merupakan investasi yang mahal sehingga diperlukan perencanaan keuangan serta disiapkan dana pendidikan sejak dini. Setiap keluarga harus memiliki perencanaan terhadap keluarganya sehingga dengan adanya perencanaan keuangan sejak awal maka pendidikan yang diberikan pada anak akan terus sehingga anak tidak akan putus sekolah. Tanggung jawab orang tua
sangatlah berat karena harus membiayai anak sejak dia lahir sampai ke jenjang yang lebih tinggi. Mahalnya biaya pendidikan sekarang ini dan banyak masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan sehingga tidak begitu peduli atau memperhatikan pentingnya pendidikan bagi sang buah hatinya, sehingga membuat anak putus sekolah, anak tersebut hanya mendapat pendidikan sampai pada jenjang
sekolah menengah pertama atau sekolah menengah keatas. Padahal pemerintah ingin menuntaskan wajib belajar sembilan tahun. Jika masalah ini tidak mendapat perhatian maka program tersebut tidak
akan terealisasi. Banyak anak yang putus sekolah karena orang tua tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya.
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki
pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah. Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000,- sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.
Apa penyebab mahalnya biaya pendidikan? Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.
Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “Sesuai Keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada
tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Solusi dari permasalahan bahwa dalam penyelenggaraan suatu sistem pendidikan yang bermutu dan berkualitas baik harus ada keseimbangan antara aspek yang mempengaruhi dari sistem pendidikan itu
sendiri. Dari sini dalam sistem pendidikan bahwa perhatian pemerintah juga berperan penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Diharapkan bagi semua pihak baik itu pemerintah maupun masyarakat
mampu bekerja sama dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di dalam sistem pendidikan ini.
Kemajuan dunia pendidikan tidak hanya membutuhkan skil pengajar namun juga sarana prasarana yang cukup memadai sehingga mutu pendidikan di Indonesia menjadi baik. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 perubahan keempat ayat 2 yang berbunyi “setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, yang kemudian dibuatlah undang-undang untuk mengatur tentang dunia pendidikan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di Indoneseia, pemerintah selalu memperbarui undang-undang pendidikan nasional hingga yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan tentunya undang-undang pendidikan nasional ini diikuti dengan aturan turunan
berupa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri
dan Peraturan Daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku kecewa dengan pemanfaatan dana pendidikan
selama ini. Menurutnya, negara dalam sepuluh tahun belakangan ini telah menganggarkan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperbaiki pendidikan di dalam negeri.
Keseriusan pemerintah dalam memajukan pendidikan di Indonesia dibuktikan dengan 20 % anggaran APBN untuk pendidikan, anggaran sebesar 20% tentunya di ikuti oleh aturan-aturan yang sangat ketat.
Yang diharapkan tepat sasaran dalam penggunaannya. Masalah serius yang dihadapi oleh pemerintah adalah penggunaan biaya pendidikan banyak diselewengkan oleh oknum penyelenggara pendidikan, sehingga kualitas pendidikan sampai hari ini belum maksimal, masih terdapat sarana prasarana
pendidikan yang tidak memadai sehingga menciderai cita-cita bangsa dalam mencerdaskan rakyatnya.
Maraknya pungutan di dalam lingkungan pendidikan, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada
Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan
azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Pengenaan biaya pendidikan di wilayah Kabupaten Pasuruan tidak hanya dilakukan oleh sekolah yang dikelola oleh swasta lembaga pendidikan milik pemerintah/negeri pun juga memungut biasa. Lembaga pendidikan dalam melakukan pengenaan biaya hampir tidak ada masyarakat orang tua / wali murid yang membantah, justru bilamana ada orang tua / wali murid yang membantah maka secara ramai-ramai dibuli atau setidaknya ada perasaan orang tua takut anaknya tidak nyaman dalam proses belajar mengajar.
Pengenaan biaya pendidikan selain yang sudah di tanggung oleh pemerintah dalam program BOS, dalam waktu-waktu tertentu pun sekolah ramai dan waktunya secara masal dilakukan ditahun ajaran baru atau
diwaktu penerimaan siswa baru, bentuk pengenaan biaya sekolah sebagai berikut :
Marilah kita mulai sadar bahwa pendidikan menentukan kelangsungan hidup bernegara yaitu salah satu
wujud mempertahankan Bangsa dan Negara dari Keruntuhan.