Nikah siri adalah suatu pernikahan dibawah tangan dalam artian tidak terdaftar dalam negara atau KUA.
nikah bisa dikatakan sah jika memenuhi syarat dan rukun pernikahan yaitu sama- sama islam atau bersedia masuk islam, calon mempelai perempuan bukan istri orang atu tidak dalam masa iddah, bukan mahram, calon mempelai laki- laki belum beristri 4, mahar, tidak sedang masa ihram.
Rukun Nikah Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar’i untuk menikah. Ada wali dari calon pengantin perempuan. Dihadiri dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan adanya pernikahan. Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya. Qobul yang ucapakan oleh pengantin laki laki
Terpenuhinya rukun nikah adalh hal penting dalam nikah bahkan menentukan sah dan tidaknya sebuah pernikahan, baik nikah yang tercatat atau siri, izin wali dari calon mempelai perempuan, pihak perempuan tidak dapat menunjuk wali hakim jika wali nikah yang sah masih hidup.
nikah siri bagi suami yang telah beristri??
bagaimana hukumnya??
Kata siri Mengutip dari buku karya Happy Susanto yang berjudul “Nikah siri apa untungnya? ” kata siri berasal dari bahasa Arab, “sirrun”, yang artinya rahasia. tidak sedikit para suami yang telah melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan istri sah dengan alasan tidak akan diijinkan, bertengkar, menjaga perasaan dan masih banyak alasan lainnya,
Agama Islam memang memperbolehkan seorang suami untuk mempunyai istri lebih dari 1, namun tidak lebih dari 4 istri. jadi jika suami menikah lagi entah itu sah atau siri itu hukumnya sah, namun yang terdampak adalah si istri siri dan anak karena mereka tidak mempunyai status hukum, hal inilah yang harus dipahami oleh suami suami dan istri istri siri. akan tetapi ada pula pernikahan siri yang dilakukan karena hal- hal lain misalkan umur pasangan yang belum cukup umur, tempat terpencil akan tetapi pernikahan harus segera dilaksanakan, menghindari fitnah dan lain sebagainya.
sesama perempuan hendaklah saling mengerti dan memahami perasaan sesama perempuan berfikir sebaliknya jika terjadi pada diri sendiri, tentu tidak baik jika suatu saat nanti dijuluki dengan sebutan pelakor, dan anak- anak siri tidak akan mendapatkan warisan dari ayahnya.
menurut saya pernikahan siri hanya menguntungkan pihak laki – laki karena yang banyak dirugikan adalah pihak perempuan, si istri siri tidak mungkin mendapat perlakuan sama dengan istri sah apapun itu, dalam tanda kutib tidak semuanya laki- laki tidak bertangung jawab akan tetapi mayoritas, untuk para perempuan bergaulah dengan sesama yang baik-baik agar kita terhindar dari hal-hal yang kurang baik, dalam hal ini saya tidak mengartikan bahwa nikah siri tidak baik akan tetapi alangkah baiknya kita menjaga perasaan sesama perempuan, derajat perempuan tinggi dalam islam karena perempuan salah satu makhkuk yang dimuliakan, ada cara tersendiri dalam menghormati perempuan tanpa merendahkan maka dari itu perlakukanlah perempuan sesuai kodratnya.