PROBLEMATIKA WANITA HAID

waktu baca 4 menit
Selasa, 5 Apr 2022 15:41 0 41 Redaksi

Pasuruan, suarasantri.id

Your Ads here

Di dunia ini wanita memiliki kodrat yaitu
Menstruasi , melahirkan dan menyusui.
Yang kodrat ini nantinya menjadi seorang ibu, namun tidak jarang wanita juga kebingungan atau merasa salah dalam menyikapi hukum kodrat nya, Salah satu nya yaitu menstruasi.
Berikut kita akan membahas pro kontra dan mitos kewajiban wanita haid (menstruasi)

POTONG KUKU DAN RAMBUT RONTOK

7 dari 10, wanita banyak yang mengklaim bahwa memotong kuku adalah hal yang tidak di perbolehkan ketika masa haid datang, dan wajib mengumpulkan rontokan rambut ketika kondisi sedang haid. pernyataan ini bahkan sudah menjamur dikalangan wanita apalagi di lingkugan desa, namun ulama wanita milenial memecahkan ke simpang siuran ini yaitu beliau ning Sheila hasina zamzami mahrus (lirboyo) beliau mengatakan “semua ini berawal dari sebuah maqolah hadist dhoif yaitu maqolah tersebut mengatakan (bahwa ketika ada satu anggota daripada orang yang berhadast besar ini terpisah sebelum dia mandi besar, maka anggota tersebut akan kembali di hari kiamat dalam keadaan jinabad) hadist atau maqolah ini tidak bisa mencetuskan hukum haram, ini hanya sebatas sunnah untuk tidak menghilangkan anggota tubuh nya di masa haid, contoh potong kuku, potong rambut/merontokkan rambut dengan cara bersisir dan yakin akan merontokkkan rambut, maka kegiatan ini menyalahi kesunnahan, dalam hukum ini hanya makruh bukan haram,

Dan kebanyakan wanita meyakini bahwa rontokan rambut itu harus dikumpulkan dan nantinya ikut di mandikan ketika mandi besar(suci). semua ini berawal dari maqolah dhoif tadi yang menyatakan rambut /anggota yg terpisah akan kembali pada orang yang haid/org yg junub dlam keadaan junub di hari kiamat.

Ning Sheila kembali memecahkan pernyataan ini beliau berkata”ternyata dalam hukum fiqih nya apakah harus mengumpulkan rambut seperti ini ? jawabannya untuk perempuan mengumpulkan rambut dan memendam nya itu bukan karena haid saja dianjurkan mengumpulkan rambut yang rontok dan memendam nya sekira tidak terlihat oleh orang orang yang bukan mahrom nya baik dalam keadaan haid atau tidak dalam keadaan haid (suci), jadi mengumpulkan rambut tidak haid atau pun haid itu dianjurkan dalam syariat, tapi kemudian setelah dikumpulkan harus dipendam atau ditaruh di tempat sekiranya tidak dilihat laki” yg bukan mahrom nya.

kadang ada orang yang salah kaprah ketika sudah mengumpulkan rontokan rambut tadi ikut dimandikan ketika mandi besar, ini tidak ada keharusannya bahkan sunnah pun tidak, yang harus dibasuh ketika mandi besar itu yang masih menempel di tubuh, jadi tidak perlu ikut dimandikan cukup di pendam/dikubur sekiranya tidak terlihat oleh orang yang bukan mahromnya. Jadi point yang bisa diambil dari atas adalah bahwasanya,

sunnah untuk tidak memotong kuku atau merontokkan rambut namun, tidak ada larangan Hanya sebatas makruh.

rambut yang rontok tidak harus ikut dimandikan ketika mandi besar bahkan itu juga bukan kesunnahan, Yang diperoleh adalah kumpulan rambut rontok tadi boleh di pendam /dikubur hingga jangan sampai terlihat oleh laki laki yg bukan mahromnya.

REFERENSI KITAB YANG MENSUNNAHKAN RAMBUT UNTUK DI KUBUR ATAU DI PENDAM
KITAB TUHFAH AL MUHTAAJ 11/443
قوله:(وان قلنا يجب دفنها )اي عل قول والا فا لصحيح انه لا ىجب دفن ما انفصل من حى (قوله وجوبه )اى كما في شرح الرؤض .

KERAMAS
Dalam permasalahan ini sebenarnya sama dengan penjelasan mengenai diatas dan maqolah dhoif diatas namun tetap saja banyak wanita yang masih bertanya apakah boleh atau tidak keramas saat haid dan ning Sheila pun kembali menjawab “keramas itu diperbolehkan, namun dengan pernyataan maqolah tadi maka dianjurkan ketika keramas jangan melakukan gerakan yg bisa merontokkan rambut, kalo memang tidak bisa dihindari harus merontokkan rambut maka tidak masalah berarti dia tidak melakukan kesunahan atau mungkin hanya sebatas kemakruhan tidak sampai melakukan perkara yg haram” begitulah pesan dari ning Sheila .

bahwasanya keramas saat haid itu diperbolehkan, namun ketika keramas ada gerakan yg bisa membuat ramut jatuh /rontok, maka hilanglah kesunnahan nya, tapi tidak sampai dihukumi haram hanya sebatas makruh.

Di agama pun juga dianjurkan ketika wanita sedang haid setidaknya tetap menjaga kebersihan seluruh badan dan tubuh nya maka dari itu keramas saat haid itu di perbolehkan.

Wallahu A’lam Bis Shawab

Redaksi

Suara Santri

LAINNYA