Jakarta, suarasantri.id
Teka teki kelangkaan minyak goreng sudah mulai terkuak, kebutuhan pokok yang sangat vital hingga mengakibatkan masalah nasional mulai menemui titik temu, sebagai mana teori konspirasi bahwa tidak akan terjadi keruntuhan tanpa ada orang dalam, hal ini dibuktikan temuan Kejaksaan Agung bahwa para tersangka adalah Dirjen di Kementrian Perdagangan.
Dikutip dari Instagram Kejaksaan.ri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam jumpa pers telah resmi menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (Crude Palm Oil/CPO) pada Selasa (19/4/2022) beserta tiga orang lainnya yaitu Stanley MA selaku senior Manager Corporate Affairs PT. Permata Hijau Group lalu Togar Sitanggang General Manager PT. Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tamanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
“Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti,” ungkap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
“Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen,” jelasnya.
Adapun Indrasari Wisnu Pradana dan Parlindungan Tumanggor ditahan di Rutan Salemba cabang kejaksaan agung RI, sementara itu Stanley MA dan Togar Sitanggang ditahan diKejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. keputusan menteri perdagangan nomor 129 tahun 2022 yaitu jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Selain itu, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan ditjen perdagangan luar negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini secara luar biasa karena kasus ini memerlukam kecepatan, hari ini ditetapkan tersangka hari ini kita tahan.
Tidak ada komentar