Jakarta. suarasantri.id – Kejaksaan Agung menetapkan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Wisnu Waedana sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Indra Wisnu Wardana ditetapkan menjadi tersangka bersama 3 orang lain dari perusahaan produsen/ eksportir minyak sawit (CPO dan turunannya). Yaitu MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affairs PT Musim Mas.
Presiden Jokowi pun merespons langkah Kejaksaan tersebut.
“Oleh karena itu, terkait dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung atas kasus minyak goreng, saya meminta agar aparat hukum bisa mengusut permainan para mafia minyak goreng ini sampai tuntas,” kata Jokowi dalam unggahan di akun Instagramnya, Rabu (20/4).
Dikutip dari cnbcindonesia.com Jokowi mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng ini, antara lain melalui beragam kebijakan seperti penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen.
Namun, di pasar-pasar minyak curah banyak yang dijual belum sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
“Meskipun pemerintah telah memberikan subsidi BLT Minyak Goreng, saya berharap harga minyak goreng yang saat ini tinggi bisa kembali mendekati normal,” katanya.
Jokowi menjelaskan mengapa harga minyak goreng ini tinggi, yaitu karena harga di luar, di pasaran internasional, sekarang sedang tinggi-tingginya. Produsen cenderung ingin mengekspor bahan bakunya yaitu CPO dan produk turunannya termasuk minyak goreng.
Burhanuddin saat jumpa pers Selasa, 19 April 2022 mengatakan, setelah penyelidikan berdasarkan Surat Perintah No Print 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, maka pada 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan.
Kemudian dilakukan pemeriksaan sehingga ditemukan alat bukti permulaan cukup. Lalu, pemeriksaan atas 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya. Serta, keterangan ahli.
“Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu minimal 2 alat bukti, sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka pada hari ini, Selasa, 19 April 2022, Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka perbuatan melawan hukum,” kata Jaksa Agung (supry)