Perumda Kanjuruan Susun Dokumen RPAM di 66 titik SPAM

waktu baca 3 menit
Kamis, 28 Apr 2022 11:10 0 25 Redaksi

Malang kab. suarasantri.id – Perumda Tirta Kanjuruhan sebagai salah satu operator penyediaan air bersih memiliki kepentingan terhadap seluruh upaya yang diperlukan untuk menjamin keberlangsungan ketersediaan air baku dari semua segi yang dipersyaratkan, dengan melibatkan seluruh
jajaran stakeholder dan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, dan instansi Pemerintah lainnya.

Your Ads here

Untuk kepentingan hal tersebut,
pada tahun 2021, Perumda Tirta Kanjuruhan telah melaksanakan penyusunan Dokumen
Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) pada 66 titik SPAM yang dimiliki oleh Perumda Tirta Kanjuruhan, didampingi oleh Staf Ahli dari Universitas Diponegoro, Dr. Ir. Tri Joko, M.Si.

Dokumen RPAM tersebut, pada tanggal 19 April 2022 disosialisasikan di depan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang selaku Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Kanjuruhan, beserta jajaran anggota Dewan Pengawas, beberapa OPD terkait, antara lain BAPPEDA, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas PU SDA, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang.

Pada kesempatan tersebut Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan H. Syamsul Hadi,
S.Sos,M.M menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan Dokumen RPAM
Perumda Tirta Kanjuruhan, antara lain :

  1. Maksud Penyusunan RPAM :
    a. Merupakan strategi menuju tercapainya akses air minum yang layak dan aman;
    b. Merupakan konsep pengamanan air minum berbasis risiko yang dilakukan oleh
    penyelenggara mulai pengamanan dari hulu hingga hilir.
  2. Tujuan dari RPAM adalah merupakan upaya perbaikan manajemen risiko yang
    berkesinambungan (continous improvement) yang mencakup 3 pilar yang saling
    berkaitan yakni lingkungan, sosial dan ekonomi.
  3. Tahapan penyusunan Dokumen RPAM, meliputi Tahap penetapan Tim RPAM,
    pelaksanaan Diklat dan Workshop, pengumpulan dan pengolahan data, monitoring
    dan evaluasi draft RPAM, serta revisi draft dan finishing dokumen RPAM.
  4. Untuk merealisasikan komitmen pengamanan air minum yang tertuang pada
    Dokumen RPAM, beberapa permasalahan yang dihadapi antara lain : Cakupan
    Layanan Perumda Tirta Kanjuruhan masih 42%, Kemampuan anggaran Perusahaan
    yang terbatas, peningkatan sinergitas antara Perumda dengan OPD terkait, serta
    belum dimilikinya peraturan tentang penyelenggara SPAM di luar Perumda Tirta
  5. Disampaikan pula oleh Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, bahwa beberapa
    hal yang diperlukan untuk menerapkan Rencana Pengamanan Air Minum, yaitu
    dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang untuk mengesahkan Dokumen
    RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan mellaui Peraturan Bupati, Dukungan anggaran bagi
    penerapan RPAM baik dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi maupun APBN,
    Penyusunan Dokumen RPAM bagi Penyelenggara SPAM selain Perumda Tirta
    Kanjuruhan serta monev secara konsisten terhadap Dokumen RPAM dari Pemerintah
    Daerah.
    Pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat,
    M.M selaku Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Kanjuruhan, menyampaikan :
  6. Memberikan apresiasi atas penyusunan Dokumen RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan
    dan mendukung pengesahannya melalui Peraturan Bupati Malang
  7. Mendukung penerapan Dokumen RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan yang akan
    ditindaklanjuti oleh OPD terkait sesuai dengan tugasnya, meliputi Bappeda, Dinas
    Cipta Karya, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup,
    Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian.
    Pada kesempatan ini pula, dilaksanakan review terhadap Dokumen RPAM Perumda Tirta
    Kanjuruhan oleh tenaga ahli yaitu Dr. Ir. Tri Joko, M.Si,. Hasil review yang diberikan
    diantaranya berupa skor 1,97 dengan kategori Baik untuk Dokumen RPAM Perumda Tirta
    Kanjuruhan, yang dinilai dari beberapa aspek dan target yang direalisasikan.
    Sedangkan terhadap Dokumen RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan, beberapa saran yang
    perlu ditindaklanjuti adalah :
  8. RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan menjadi bagian dari rencana aksi daerah dalam
    pencapaian SDG’s;
  9. Rencana pembiayaan RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan menjadi rencana kerja
    daerah melalui Renbis;
  10. Pengembangan manajemen pengelolaan SPAM melalui manajemen Sistem
    Informasi manajemen aset dan manajemen operasional SPAM
  11. Satuan Pengawasan Internal menjadi bagian proses penjaminan mutu internal
    RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan.

Redaksi

Suara Santri

LAINNYA