Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintah bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintah, mengisi kekosongan hukum.
Suarasantri.id Istilah diskresi mungkin masih asing bagi sebagian orang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan bahwa diskresi adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
Dalam perundang-undangan, istilah diskresi adalah istilah yang termuat dalam UU 30/2014 dan perubahannya. Maksudnya adalah untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan, melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat.
Berdasarkan Pasal 175 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU 30/2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Syarat Penggunaan Diskresi
Adapun syarat yang harus dipenuhi pejabat pemerintah untuk dapat menggunakan diskresi adalah sebagai berikut :
Kemudian, ada ketentuan atau syarat tambahan yang wajib dipenuhi terkait penggunaan diskresi, yakni penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari atasan pejabat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Persetujuan tersebut dilakukan apabila penggunaan diskresi menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara (Pasal 25 ayat (1) dan (2) UU 30/2014)
Tujuan Diskresi
Setiap penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan tentu memiliki tujuan tersendiri. Tujuan diskresi tersebut yaitu:
Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Adapun yang dimaksud dengan stagnasi pemerintahan adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, contohnya seperti keadaan bencana alam atau gejolak politik.
Dasar Hukum :
Penulis : Anjar Supriyanto, SH.