Jakarta, suarasantri.id – Konferensi Pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dari sejumlah aspek.
Berikut penjelasn lengkap penyampai Presiden Jokowi, “Bapak ibu, saudara sekalian dengan memperhatikan posisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.
Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiiki komorbid saya tetap sarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Kemudian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen”.
Masyarakat yang memiliki gejala batuk atau pilek diharuskan mengunakan masker saat ditempat terbuka atau umum.
Selama dua tahun pemerintah mewajibkan masyarakat mengunakan masker ketika beraktifitas diluar ruangan sebagai upaya pencegahan virus Covid 19 kini penggunaan masker telah dilonggarkan oleh Pemerintah. (supry)