Pasuruan, suarasantri.id – Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengadukan salah satu akun Facebook, HM ke polisi. Akun HM ini diadukan karena telah menyebarkan fitnah jika Irsyad melakukan korupsi.
“Kami mengadukan salah satu akun Facebook, HM, di mana dalam salah satu postingan-nya telah memfitnah dan menuduh pak bupati,” kata kuasa hukum Bupati Irsyad, M Ali Bukhaiti saat melapor ke SPKT Polres Pasuruan, Selasa (7/6/2022).
Bukhaiti menjelaskan, dalam unggahannya, HM menulis kalimat tuduhan. Pihak Irsyad menilai tuduhan itu sangat keji.
“Memfitnah pak bupati dengan kata-kata ‘selama menjabat sudah korupsi berapa M’,” jelas Bukhaiti.
Intinya, kata dia, pihaknya ingin memberikan pembelajaran pada masyarakat, bahwa dalam bermedsos hendaklah bijak. Sehingga, tidak mudah menyebarkan fitnah.
“Saring sebelum sharing,” imbuhnya.
Pihaknya saat ini masih menunggu laporannya diproses polisi. “Kami serahkan sepenuhnya ke penyidik Tipidter, jelasnya. (supry)