Pasuruan, suarasantri.id – Akibat Dua Buruh di PHK sepihak oleh Managemen PT. ATI yaitu Lilik khoiriyah & Muklisah Yang keduanya sudah bekerja selama 7 tahun. Aksi berjalan mundur sekira jarak satu kilometer dilakukan hanya untuk mendapat kepastian status mereka yang berdasarkan Perjanjian Bersama kedua buruh tersebut akan dipekerjakan sampai usia 56 tanpa memandang status, namun demikian dalam usia 39 kedua buruh tersebut di PHK.
Sembari membawa berbagai macam tulisan yang bermakna penindasan kaum Buruh, mereka didampingi organisasi Buruh DPC FSB. NIKEUBA KSBSI Pasuruan, Yoyok selaku Ketua kegiatan Penyampaian pendapat dimuka umum menyayangkan “praktik hubungan industrial oleh PT. Aneka Tuna Indonesia yang berproduksi pengelolahan ikan dalam kemasan ini, tidak memakai azas keadilan sama sekali, padahal segala sesuatu di Indonesia ini sebagian besar termasuk tentang hubungan industri sudah di atur dalam Undang-undang. Namun sayangnya perjuangan buruh untuk mendapatkan haknya kurang mendapat perhatian dari pemangku kebijakan pemerintah dan penegak hukum”
Pantauan awak media suarasantri (13/06/2022) aksi dimulai pukul 9 berangkat dari lokasi halaman jalan PT. Nesle, berjalan mundur sekira berjarak satu kilometer dengan membawa masa berjumlah 100 orang simpatisan atas nasib kedua buruh yang terPHK.
Adapun tuntutan mereka adalah buruh yang terikat dengan Perjanjian Bersama yaitu di pekerjakan kembali sampai usia 56 tahun oleh PT. ATI yang berlokasi di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Ditengah guyuran hujan buruh masih tetap bersemangat mennyuarakan hak-haknya. Aksi ini mendapat kawalan dari pihak Kepolisian Polres Pasuruan, sayangnya Polisi membiarkan lokasi yang dipagar pembatas oleh pihak PT. ATI hampir memakan bibir jalan nasional, sehingga peserta penyampaian pendapat dimuka umum nyaris tak ada tempat dan membahayakan keselamatan, namun semua seolah diam tidak memberikan ruang buruh dalam memperjuangkan hak-hak normatifnya. Aksi ini akan dilakukan terus sampai pihak terkait dapat memberikan keadilan terhadap nasib buruh, pungkas Yoyok.
Dalam aksi buruh turut serta Anjar Ketua LSM GP3H, dirinya menuturkan mendapat undangan solidaritas sosial buruh. Sebagaimana masalah yang menimpa kedua buruh PT. ATI Anjar menilai telah terjadi kemunduran penerapan hukum pada dunia perburuhan, hal ini ditunjukkan dalam obyek PB yang sudah didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Pasuruan tidak dilaksanakan dengan baik oleh managemen PT. ATI dan lambannya penanganan masalah oleh pihak terkait menunjukkan ketidak mampuan Petugas Pengawasan Ketenagakerjaan. Sebab masih dijumpai PB yang terkadang menjadi pegangan baku meski isinya melemahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tidak berpihak pada kesejahteraan buruh. (supri)