Terkuak Penyebab Buruh PT. Aneka Tuna Indonesia Melakukan Unras, Alih Daya Sebagai Dasar Hubungan Kerja Setelah Kontrak Kerja Habis

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Jun 2022 00:27 0 194 Redaksi

Pasuruan, suarasantri.id Buruh PT. Aneka Tuna Indonesia untuk kesekian kalinya melakukan penyampaian pendapat dimuka umum, tepatnya di depan lokasi Pabrik pada hari Senin (13/6/2022). PT Aneka Tuna Indonesia adalah produsen ikan tuna dalam kemasan dan sudah berdiri puluhan tahun, Perusahaan yang tergolong PMA  akhir-akhir ini menjadi langganan unjuk rasa oleh Buruh dan Masyarakat Sekitar. Dimana perusahaan PT. ATI yang semestinya memberikan dampak positif bagi Buruh & Masyarakat sekitar, berubah menjadi aktor yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan buruh & Masyarakat. Dengan seringnya terjadi aksi di PT. ATI

Unras yang dilakukan oleh Buruh yang semuanya adalah emak-emak didasari pada keinginan managemen PT. ATI untuk melakukan Alih Daya terhadap semua Buruh ex-ilufa hal ini dikatakan oleh Ketua DPC Federasi Serikat Buruh NIKEUBA.Hasil penelusuran awak media suarasantri.id diketahui, bahwa PT. Aneka Tuna Indonesia pada 23 Mei 2022 telah melakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan dengan nomor surat : 206/HRD/V/2022.

Dalam Mediasi ke dua (14/06/2022) rupanya belum mencapai suatu kesepakatan, pihak managemen PT. ATI diwakili oleh Mifta Choirin Nisa SH, Arif Yudha Febrianto SH. MH dan Harmanico Prasetya SH. yang berpendapat bahwa keputusan managemen tidak salah dan menawarkan kepada Buruh Ex-Ilufa bekerja dengan jaminan tetap memperoleh hak-haknya sebagai buruh namun beralih hubungan kerja dengan perusahaan Alih Daya (Outsorcing) dan menjamin bekerja sampai usia 55 tahun. Menanggapi hal itu pihak Buruh yang diwakili oleh Tim DPC F. NIKEUBA, berpendapat bahwa kalau memang tidak merubah pada isi PB yang selama ini menjadi pengikat hubungan industrial antara Buruh dan PT. ATI kenapa hubungan kerja harus dialihkan ke Perusahaan Alih Daya? sedangkan para buruh sudah menerima dan merasa nyaman hubungan langsung dengan PT. ATI Meskipun Buruh tidak sepenuhnya mendapat jaminan hak-hak normatif sebagai Buruh.

Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan Satryo hanya berharap perselisihan ini dapat diselesaikan dengan jalan tengah, sebab bilamana sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial akan cukup menyita waktu dan Buruh juga akan kehilangan penghasilannya, alangkah baiknya kedua belah pihak menempuh jalan musyawarah dengan tidak melanggar norma hukum ketenagakerjaan dan asas kepastian hukum & Pemerataan hak yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja no.11 tahun 2020, sehingga segera selesai dan hubungan industrial menjadi harmonis kembali.

Diterangkan bahwa Buruh yang sudah puluhan tahun bekerja yang sebelumnya adalah Ex Buruh PT Ilufa (perusahaan alih daya 2015) bermasalah, yang kemudian semua Buruh beralih hubungan kerja dengan PT. ATI dengan Perjanjian Bersama dimana dalam isi PB tersebut PT. ATI mempekerjakan buruh ex-ilufa sampai dengan usia 55 tahun dan tidak mendapatkan pesangaon namun memperoleh hak normatif lainnya seperti hak cuti, THR dan upah sesuai UMK, namun mengingat mereka terikat kontrak dan masa kontraknya habis, managemen bermaksud mengakhiri hubungan kerja dan boleh kembali bekerja dengan syarat hubungan kerja dengan perusahaan alih daya dan tetap bekerja di lingkungan PT. ATI, ini merupakan tindakan arogan pihak PT. ATI terhadap hak-hak buruh dan pelecean terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan kami akan terus mencari keadilan Buruh yang telah dizolimi oleh kebijakan managemen PT. ATI, tutur Yoyok.(supri)

Redaksi

Suara Santri

LAINNYA