LARANGAN JUAL BELI SERAGAM DI LINGKUNGAN SEKOLAH TAK DI GUBRIS OLEH SMP NEGERI 3 BANGIL

waktu baca 3 menit
Senin, 4 Jul 2022 13:13 0 35 Redaksi

Pasuruan, suarasantri.id – Aksi tunggal dilakoni oleh aktifis Pendidikan, Mbah Kung sapaan akrap pemilik nama asli Sugito (51), aksi dilakukan di depan pintu gerbang SMP Negeri 3 Bangil, berangkat dari keprihatinan banyaknya sekolah yang melakukan bisnis dadakan di musim tahun ajaran baru, baik siswa baru maupun kenaikan kelas. Penjualan seragam dilakukan di lingkungan sekolah adalah merupakan Pelanggaran Hukum.

Your Ads here

Pria asal Bangil ini melakukan aksi tunggal di depan SMP Negeri 3 Bangil, disebabkan keprihatinannya terhadap kesulitan orang tua wali murid yang tidak berdaya untuk menuruti pihak sekolah yaitu membeli seragam di lingkungan sekolah dengan harga serasa mencekik, ujarnya. Padahal pengelola lembaga pendidika dilarang melakukan jual beli di lingkungan Sekolah, hal ini tentunya memiliki maksud dan tujuan sebab larangan itu tertuang dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH BAB IV PENGADAAN DAN PENGGUNAAN Pasal 4
(1) Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau
wali peserta didik.
(2) Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Uniknya Komite sekolah SMP Negeri 3 Bangil justru secara terang-terangan berjualan seragam dengan menerbitkan Surat Perikatan antara Komite dengan orang tua wali murid yang dikemas dalam berita acara rapat dengan ketentuan harga seragam pria Rp. 1.600.000,00 dan seragam wanita Rp. 1.700.000,00 yang diakhir kalimat tidak boleh pihak ketiga melakukan penuntutan.

Perikatan Komite SMP Negeri 3 Bangil dengan Orang tua Wali murid

Larangan jual beli seragam oleh Komite juga secara jelas dan terang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 12 Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang :

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;

b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;

c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;

d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;

e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;

f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;

g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;

h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau

i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

Sepertinya Komite SMP Negeri 3 Bangil tidak memahami tugas dan fungsinya, cenderung melanggar aturan demi mengeruk keuntungan terhadap anak didik.

Hasbullah orang nomor satu di Dunia Pendidikan Kabupaten Pasuruan, ketika dikonfirmasi melalui nomor ponselnya hanya menjawab akan berkoordinasi dengan lembaga, jawabnya.

Menurut salah satu anggota LSM GP3H Yoyok Aprilianto, “Komite Sekolah SMP Negeri 3 Bangil telah melakukan perikatan diatas obyek yang telah dilarang oleh Undang-Undang, hal ini akan membawa dampak buruk terhadap mutu dan kualitas pendidika khususnya di Kabupaten Pasuruan, masak anak tujuannya mencari ilmu kok justru di ajari ilmu yang salah hanya demi mencari keuntungan. Kami akan melakukan upaya penegakan hukum demi citra dunia pendidikan”, pungkasnya. (supri)

Redaksi

Suara Santri

LAINNYA