Oleh : Anjar Supriyanto
Hak warga negara dalam memperoleh pendidikan dan itu tertuang dalam undang-Undang Dasar BAB XIII PENDIDIKAN Pasal 31 (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Dalam rangka peningkatan peranserta keluarga, masyarakat dan Pemerintah dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional, maka semua pihak perlu berusaha untuk menciptakan suasana lingkungan yang mendukung terwujudnya tujuah pendidikan nasional. Dalam hubungan ini, maka pengadaan dan pendayagunaan sumberdaya pendidikan, baik yang disediakan oleh Pemerintah maupun masyarakat perlu dipertahankan fungsi sosialnya, dan tidak mengarah pada usaha mencari keuntungan material.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK (Permendikbud 1/2021 ). Khusus PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB, yang meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi (Pasal 12 Permendikbud 1/2021 ). Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi (Pasal 26 Permendikbud 1/2021) Pengumuman pendaftaran, Pendaftaran, Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, Pengumuman penetapan peserta didik baru dan Daftar ulang, dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan (Pasal 35 Permendikbud 1/2021).
Patut diperhatikan, dalam tahapan pelaksanaan PPDB (Pasal 27 ayat (1) Permendikbud 1/2021) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dilarang memungut biaya dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Jika dilanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 27 ayat (2) Permendikbud 1/2021). Pada dasarnya dalam pelaksanaan PPDB, baik sekolah swasta yang telah menerima BOS maupun sekolah negeri dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB.
Aturan Sumbangan Pendidikan
Bagaimana jika komite sekolah menentukan jumlah biaya masuk sekolah bagi peserta didik baru, yang kemudian disebut dengan dana sumbangan pendidikan? Secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan (Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Permendikbud 75/2016). Yang dimaksud dengan bantuan, sumbangan serta pungutan pendidikan adalah bantuan pendidikan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak (Pasal 1 angka 3 Permendikbud 75/2016). Sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan (Pasal 1 angka 5 Permendikbud 75/2016). Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan (Pasal 1 angka 4 Permendikbud 75/2016). Kemudian, dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.
Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah “dana sumbangan pendidikan”, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Jika benar demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB dan komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan. Terhadap perbuatan tersebut, Anda selaku masyarakat dapat Melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id;( Pasal 41 ayat (3) Permendikbud 1/2021 ), Mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS, Melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli.
Demikian Semoga Manfaat