Pasuruan, Regulasi untuk penyaluran hasil petani pemerahan susu sapi tahun 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana biasanya petani pemerahan susu sapi bisa melakukan penjualan kemana saja namun sekarang berbeda, diduga ada Pemaksaan setor hasil pemerahan susu ke BUMDES dan terkesan harus menyetorkan ke perangkat desa yang suda di tunjuk oleh kepala desanya
Salah satunya diduga terjadi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Petani pemerahan susu yang biasanya menyetorkan kemana saja kini terkesan ada interfensi hasil pemerahan susunya harus di serahkan perangkat desa untuk di setorkan ke BUMDES namun penampungan itu tidak di BUMDESnya ternyata di tampung di tempat milik pribadi kepala desa pada kamis (03/2/2023) mengaku diarahkan bahkan dipaksa oleh oknum perangkat desa setempat, untuk hasil pemerahan susu di serahkan ke perangkat desa yang di prakarsai kepala desa ini.
Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, saya kan mau ada hajat mas, kalau saya tidak menyetorkan hasil pemerahan susu saya di interfensi akan menyulitkan ijin ijin untuk mengadakan hajatan mas sedangkan kami sendiri ya takut kalau saya tidak di ijin i oleh desa terus gmna mas hajatan saya kalau tidak di beri ijin oleh desa dan juga perangkat desa terkesan memaksa saya untuk menyetorkan susu ke perangkat desa mas.
Lanjut warga mengatakan ini kan hak saya mas meskipun saya menyetorkan hasil pemerahan susu kemana saja hak saya mas kan ini hasil ternak saya sendiri mas bukan punyak pemerintahan desa mas tapi kenapa perangkat desa arogan seperti ini padahal pemerintah desa kewajibannya melayani masyarakat bukan mempersulit masyarakat seperti ini mas.”ujarnya.
Bahwa BUMDES ini seharusnya tidak boleh ada campur tangan dari pihak pemerintah desa termasuk perangkat desa, BUMDES harusnya independen tidak boleh perangkat desa ikut campur di dalam bumdes jadi perangkat desa yang berkerja di bumdes itu melanggar aturan dan juga terjadi desas-desus di tengah masyarakat bahwa yang tidak setor pemerahan susu sapi maka akses air akan di persulit oleh pemerintahan desa.”tambahnya
Sedangkan penampungan hasil pemerahan susu tidak di bawah ke tempat sudah di sediakan oleh koperasi malah hasil pemerahan susu di bawah ke salah satu penampungan ilegal di tempat kolam renang milik kepala desa.(SY)