PASURUAN, suarasantri.id – Polres Kabupaten Pasuruan Satuan unit Tipidter yang berlokasi dijalan Dokter Soetomo No.01 Lumpang Bolong Desa Dermo Kecamatan Bangil Kabupaten, Pasuruan diduga menyalahi aturan dan menyalahi kode etik yang sudah diatur dan ditegaskan oleh Kapolri yaitu, “Polri Presisi”. bagaimana tidak, dengan adanya sebuah pelaporan perdata menjadi pidana diduga tanpa ada dasar hukum yang jelas
Pada beberapa hari yang lalu atas nama DS yang tercatat sebagai warga Paserpan Kabupaten Pasuruan lantaran SA selaku peminjam modal melaporkan ke Polres Pasuruan diduga terkait hutang piutang yang berujung ke pasal 378 dan pasal 372
Bahwa diketahui sodari terlapor DS meminjam sejumlah uang kepada pelapor SA dan itu berjalan sampai beberapa kali transaksi pinjaman, hingga pinjaman akhir DS belum bisah melunasinya tetapi sudah ada beberapa pembayaran masuk kepada pihak pelapor.
Namun laporan tersebut terasa ganjal seakan pihak polres pasuruan disatuan unit tipidter terkesan membela SA atas laporan yang diberikan tersebut.
Ketua lembaga bantuan hukum (LBH) Mukti Pajajaran Pasuruan Anderias Wuisan, S.,E S.H mengatakan terkait dasar hukum atas klaiennya karena didakwa dengan pasal 378 dan pasal 372 atas tindakan penipuan dan penggelapan.
Sedangkan sejauh ini pihak telapor sendiri secara kooperatif sudah menghadap dan memenuhi panggilan hingga kedua kalinya sebagai saksi, dalam hal ini unit tipidter (IV) Satreskrim Polres Pasuruan pada selasa 24 januari 2023 lalu.
Lanjut ketua LBH Mukti Pajajaran Anderias Wuisan, S.,E S.H menceritakan awal terkait hutang piutang suadari DS dan SA pada januari sampai februari 2022, DS hutang ke SA itu 54 juta dan bunganya itu 21 juta lebih lalu dibayar 75 juta dan bunga uang dari nominal sekitar 40% perbulan seperti itu kata Anderias Saat ditemui dikantornya jum’at (03/02/2023)
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bulan berikutnya, DS hutang lagi 151 juta dan bunganya 60 juta terus dia bayar lebih 177 juta, lalu pinjam selanjutnya DS ngambil lagi 10 jutaan beberapa kali, namun terkhir pakai atas nama ibunya, tetapi DS sudah bayar bunganya 4 juta sementara pokoknya masih berjalan angsuran”,imbuhnya
Sementara mengenai pasal yang didakwa kepada klaiennya, ketua LBH Mukti Pajajar Anderias Wuisan ini menanyakan terkait dasar hukum sehingga muncul dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sekarang mau tanyak mas, ini unsur penipuan dan penggelapan dimana? sedangkan klaien saya suda bayar, yang pada intinya, Klaien saya tidak lari tanggung jawab dan perkara uang di pakai untuk apa ya terserah, karena klaien saya terimanya berupa uang bukan berupa barang, salahnya dimana?.
Sangat disayangkan ketika awak media menggali informasi kepada unit Tipidter (IV) Polres Pasuruan saat di temui salah satu oknum penyidik tidak memberikan jawaban dan mengarahkan ke Kasat
“Lek sampean ngeliput kayak seperti perkara ini mas kecil mas, kecuali temuan seng gedeh itu baru bagus”
Ada apa dengan Oknum Penyidik tipidter Polres Kabupaten Pasuran saat awak media menggali informasi seakan menutupi informasi terkait adanya Perkara hutang-piutang.(SI)