Pasuruan, suarasantri.id – Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang telekomunikasi pada jaringa internat selalu ada dan tegak berdiri di sudut kota bahkan di kawasan permukiman penduduk.
Pemasangan tiang internet dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia yang bertujuan untuk memperluas jaringan atau jangkauan di setiap daerah. Maka tak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur di berbagai tempat baik di permukiman atau perkampungan.
Hanya saja, patut untuk dipertanyakan perihal keabsahan izin dari pada keberadaan tiang internet atau Fiber Optik (FO). Seperti halnya, pemasangan Tiang Telekomunikasi di Jalan Raya Warung Dowo Desa Warung Dowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, baru-baru ini.
Sebagaimana yang disampaikan oleh salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Warung Dowo, yang enggan di sebutkan namanya, bahwa keberadaan Tiang Telekomunikasi yang kerap berdiri di setiap kawasan, khususnya Kota Maupun Kabupaten Pasuruan, patut ditelusuri keabsahan izinnya. Karena menurutnya, Setiap Penyedia jasa Internet dalam pemasangan tiang FO wajib memiliki prosedur, salah satunya Perizinan. “sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin”. Ujarnya, sa.at di wawncarai hari Kamis,(20/03/23).
Selain izin, juga menyoroti keberadaan Tiang FO dari segi penataan kawasan Lingkungan, khusunya di Kota Pasuruan maupun kabupaten Pasuruan. Dimana, tiang FO yang berdiri juga sering kali berdekatan dengan tiang milik telkom lainnya, bahkan dalam satu titik terdapat 4 tiang FO yang berdiri. ” Belum lagi kabel FO yang terkesan semrawut, sehingga lingkungan jadi tidak tertata. Dan hal ini harus menjadi perhatian Masyarakat, Khususnya Pemerintah”. Ucap warga yang enggan di sebutkan namananya
Sementara, Salah seorang pekerja pada saat pemasangan Tiang FO di Jalan Warung Dowo baru-baru ini mengatakan, jika mereka tidak mengetahui soal izin tersebut. Dan mengarahkan nya langsung kepada Pihak PT CAI (Cipta Akses Indotama) yang sebagai juga pelaksananya dari PT CAI. “Kalau soal izin, langsung komunikasi aja dengan pihak PT TIS Net bang, karena kami cuman pekerja”. Katanya.
Selanjutnya, yang hanya mengaku sebagai pekerja, menghubungi pihak dari Vendor. Dengan mengatakan, jika mereka memiliki izin dari Dinas PU. Dan mengaku sudah memenuhi segala prosedur. “Izin kita ada bang, semua lengkap. Dan itu kita urus dari Dinas PU “. Ujar salah seorang pegawai di vendor tersebut.
Tetapi pihak vendor pun tidak menunjukan bukti perizinannya untuk pemasangan tiang jaringan internet yang di kerjakan oleh PT CAI (Cipta Akses Indotama) ini dan di dampingi oleh PT TIS saat klarifikasi
Ketika disinggung soal acuan dasar para pekerja di lapangan, Ia malah berdalih, dengan mengatakan, jika dirinya sedang berada di luar lapangan. Dan, Ia lagi-lagi menyebutkan, jika mereka memiliki izi yang lengkap, dan akan memperlihatkan keabsahan izin nya. Namun, sampai sejauh ini, Keabsahan izin tersebut tak juga di perlihatkan. “Saya lagi diluar bang, besok saya perlihatkan semua izinnya sama abang”. Kilahnya belum lama ini.
Mengenai Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999 khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
“Dalam hal ini sudah seharusnya publik mengetahui soal pemasangan ini, apakah sudah berizin atau tidak. Sebab dikhawatirkan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan apalagi berdampak kepada masyarakat, maka sulit mencari siapa yang harusnya bertanggung jawab.
Dan untuk pelaku usaha di duga bisa di kenakan sanksi pidana, selanjutnya pihak dinas terkait pun harus bertindak tegas, selain menghentikan kegiatan penggalian dan penanaman tiang besi, bila perlu dicabut kembali tiang besi yang sudah tertancap,sampai surat izin yang sah itu diperoleh.agar supaya jangan adalagi para pelaku perusahaan yang seenaknya melakukan kegiatan usahanya tanpa mengurus dan mengantongi Surat Izin yang sah terlebih dahulu.(Son)