PT. TSAR DIDUGA DALANG DARI PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI WILAYAH MAOSPATI MADIUN APH TUTUP MATA

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Apr 2023 20:20 0 14 Redaksi

Your Ads here

Madiun, Pembelian dan penyalagunaan BBM bersubsidi jenis Solar disejumlah SPBU diwilayah Maospati Madiun- Jawa Timur dengan Leluasa membeli BBM jenis Solar dari sejumlah SPBU dengan merasa kebal hukum karena Merasa Aparat penegak Hukum telah tertata dengan baik

Dengan cara pengambilan diSPBU mengunakan armada truk yang dimodifikasi dengan berisi tandon 4 biji tiap bak truk dan beraktifitas selama 24 jam tiap siang samapai malam hari pengambilan disejumlah SPBU yang telah bekerja sama dengan PT.TSAR yang dikendalikan oleh (AS)sebagai pemilik dan direktur utama transportir yang bergerak di bidang usaha Solar Non Subsidi.

Menurut pantauan awak media pada malam hari sopir armada mengatakan bahwa tiap belanja 1 juta rupiah operator SPBU dikasih 100 ribu rupiah dan barang kalo full dibawa ke Gudang milik saudara (GN) yang berada didepan Asrama TNI Maospati disitu sudah siap dimasukan ke Armada tangki pt.TSAR dan distribusikan ke perusahaan dengan harga Rp.10.000-12.000/liter dalam pengangkutan mengunakan tangki PT. TSAR selalu dibekali surat dari depo Patra Niaga yang bukti pengambilannya seperti mutlak ambil di Depo pertamina

Sebagai kontrol sosial kami bersama tim turun kelapangan dan melihat dan konfirmasi,pada Hari Selasa pukul 20.30wib. Armada Tangki PT.TSAR dengan kapasitas angkut 16.000 liter masuk ke gudang depan Asrama TNI Maospati dengan tangki warna putih-biru masuk ke Lapak milik yang berinisial (Sdr) di daerah Maospati- Madiun dengan begitu santai dan merasa seperti kebal akan hukum Sebagai transportir BBM NON Subsidi PT. TSAR sangat dikenal dan sudah menjalankan aksinya dengan berganti berbagai nama di duga untuk mengelabuhi Aparat Penegak Hukum dalam menjalakan aksinya supaya tidak terendus oleh Pihak yang Berwenang dari hasil temuan tim dilapangan kami akan kordinasi sama Aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan negara.

Dari keterangan penasehat Hukum/pengecara mengomentari hal tersebut yakni, DIYAN MOELYADI, SH mengatakan, kalau itu terbukti maka oknum di kenaka pidana sesuai Undang-undang.

“Jika memang terbukti PT. TSAR dengan pengendali saudara(AS) merasa merugikan negara maka akan terjerat dengan Undang-undang Migas pasal 53-58,Nomer 22 tahun 2001 tentang Migas tentang minyak dan Gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 miliyar,” Ungkapnya.

Sampai berita ini di turunkan, masih belum ada kejelasan dengan Ouwner atau yang bersangkutan, untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Karena masi berusaha di hubungi oleh awak media (sn).

Redaksi

Suara Santri

LAINNYA