Pasuruan, suarasantri.id – Pekerjaan proyek pembangunan plengsengan atau tembok penahan tanah TPT yang berlokasi di samping kantor Desa Lebak Sari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur diduga membuat kesal sejumlah warga yang peduli terhadap pembangunan.
“Pekerjaan proyek tersebut sudah berjalan dan terkesan mangkrak juga tanpa papan nama informasi proyek dan diduga terkesan asal jadi ambruradul, ” kata warga dusun setempat yang namanya tidak mau dipublikasikan, Senin (06/06/2023).
Ditegaskannya, hal ini bisa saja memicu sorotan warga setempat karena proyek ini diduga dinilai proyek siluman sebab sama sekali tidak memasang papan nama informasi proyek sebelum dan saat melaksanakan kegiatan proyek.
Proses pekerjaan proyek tanpa menggunakan papan nama proyek, itu dapat juga dinyatakan sebagai upaya pembohongan terhadap publik agar tidak dapat diketahui besarnya pagu proyek desa, ” jelasnya.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. Dan lagi proyek tersebut diduga asal jadi, padahal itu wajib kualitas bangunan kokoh,” ungkap salah satu warga Desa Lebak Sari.
Atas informasi yang diterima dari sejumlah warga, ke Reporter media ini turun ke lokasi pekerjaan proyek desa dan mau menanyakan terkait pembangunan milik desa namun sangat di sayangkan pekerja tidak ada di lokasi dan ter kesan pekerjaan mangkrak tidak di selesaikan dengan semestinya.
Menanyakan salah seorang Warga, tentang keberadaan pihak pemborong dan dijawabnya, bahwa ini adalah milik bangunan desa sampean konfrimasi ke kepala desa atau ke TPK Desa Pak soalnya saya tidak tau saya cuman mengkerjakan milik orang lain bukan milik desa mas.”ujarnya
Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat LSM AJIB, Mail angkat bicara mengatakan, Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,” ucapnya
Supaya menjelaskan isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Lanjut Mail , terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari Dana Desa, papan proyek tetap harus dipasang. Menurutnya, transparansi anggaran ini untuk menghindari terjadinya doble anggaran pada satu pekerjaan yang tengah dikerjakan, dengan ini kami mendesak dari pihak terkait agar segera turun langsung untuk melihat pembangunan Tembok Penahan Tanah,”pungkasnya
Sementara itu saat menghubungi pihak kepalah desa belum bisa di hubungi, sehingga belum mendapatkan jawaban sehingga berita ini diterbitkan. (SY)