Dugaan Pungli SMKN 1 Sukorejo Semakin Melejit, Walimurid Menjerit

waktu baca 4 menit
Rabu, 26 Jul 2023 17:20 0 104 Redaksi

Pasuruan, Praktek pungli bisa terjadi dimana saja tak terkecuali dunia pendidikan, yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi pelajar sekaligus penerus bangsa untuk tidak melakukan hal yang tidak menyimpang.

Your Ads here

Seperti halnya yang terjadi di SMKN 1 Sukorejo Kabupaten Pasuruan yang diduga kuat menjalankan praktek pungli secara terstruktur dan sistematis, terkesan mewajibkan kepada anak didiknya dengan dalih sumbangan insidental yang mencapai ratusan hingga jutaan rupiah.

Informasi yang dihimpun berbagai awak media, dikedapati para wali murid siswa di SMKN 1 Sukorejo, Kabupaten Pasuruan adanya dugaan mewajibkan membayar uang sebesar ratusan ribu hingga jutaan rupiah dengan dalih sumbangan insidental serta beberapa item sumbangan yang cukup besar, sehingga membuat resah para wali murid yang mau tak mau harus membayarnya guna keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka yang bersekolah disekolah tersebut.

Perlu diketahui, bahwasanya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua atau walinya.

Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

“Foto pembayaran SMKN 1 Sukorejo”

Meski telah ada Permen tersebut tidak semua sekolah mematuhinya peraturannya, seperti halnya di SMKN 1 Sukorejo yang diduga kuat melakukan pungli “berkedok” sumbangan insidental.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh salah satu orang tua/wali murid siswa di SMKN 1 Sukorejo, Kabupaten Pasuruan pada awak media bahwasanya dugaan pungli dilingkungan sekolahan tersebut sudah lama dan seakan menjadi tradisi dengan berbagai cara dan modus.

“Saya sangat menyayangkan serta menjadi beban atas kebijakan dari pihak sekolah, mereka “mewajibkan” muridnya membayar uang dengan dalih sumbangan insidental senilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, dengan berbagai alasan untuk keperluan anak didik sekolah dan lain sebagainya,” beber salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

“Tidak hanya sumbangan insidental saja, banyak sumbangan lainnya dan hampir setiap bulan wali murid mengeluarkan uang tak terduga,” lanjutnya.

Sementara itu, Riduwan selaku Humas SMKN 1 Sukorejo, Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi awak media di kantor sekolah SMKN 1 Sukorejo, Senin (17/07/2023) siang, juga mengungkapkan bahwa iuran komite tersebut berdasarkan kebutuhan darurat sekolah yang diusulkan kepada komite sekolah dan disetujuinya untuk diadakan.

“Ini iuran komite, prosedurnya kita diundang semua ke provinsi dengan adanya ketersediaan guru pengajar sehingga menjadi beban kita disitu, sehingga uang komite banyak larinya kesana,” ungkapnya

Disinggung adanya Dana BOS dan Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Humas SMKN 1 Sukorejo juga mengatakan,” Kalau kita berbicara Dana BOS bahwa Dana BOS itu tidak bisa ditentukan jatuhnya, katakan kita awal ajaran bulan Juli turun bulan Juni kita enak, kemudian BPOPP dikasihkan mentah ke kita sehingga anggaran kita sesuai speknya ke Dinas, begitu sekarang enam bulan gak keluar, molor lagi dan begitu keluar dirupakan barang oleh dinas, seperti itu kita gak bisa apa-apa, Dana BOS pun sama seperti itu sudah ada grade nya disana, untuk iuran komite pihak sekolah hanya mengajukan komite dikarenakan kebutuhan daruratnya sekolah, hal ini dilakukan karena dana Bos dan BPOPP tidak dapat ditentukan, dengan cara mengumpulkan wali murid,” jelasnya.

Mengingat adanya Permendikbud nomor 75 Tahun 2016, sudah menerangkan apa arti dari sumbangan dan apa itu pungutan, serta apa yang boleh dilakukan oleh komite sekolah dan apa yang menjadi larangan komite sekolah, ditambah Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomer 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Ancaman sanksi bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara). Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak Kepala Sekolah yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalagunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, begitu juga jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi… (SY)

Redaksi

Suara Santri

LAINNYA