Keluarga Korban Kecewa Saat Sidang Perdana Pengeroyokan Di Tunda, Tersangka Tak Hadirkan Kuasa Hukum

waktu baca 3 menit
Jumat, 11 Agu 2023 05:49 0 29 Redaksi

Pasuruan, suarasantri.id – Kasus Pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas, Afrizal Ramadhani warga Gentong digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Rabu (09/08/23).

Your Ads here

Persidangan yang seharusnya menjadi gelar perdana itu akhirnya harus ditunda karena terdakwa, AA (20) secara virtual tanpa didampingi sang pengacara. Ketidak hadiran pengacara sendiri, disebutkan AA karena pengacaranya tidak diberi tau pada sidang yang di gelar pukul 10.00 WIB hari Rabu.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Ariansyah, SH.,M.Kn. dengan anggota I Komang Ari Anggara Putra, SH. Dan Hidayat Sarjana SH.,M.Hum.

Babak baru pengeroyokan yang mengakibatkan kematian atas korban yang bernama (Afrizal Ramadhani) yang beralamat di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo pada tanggal 27 Mei 2023 didepan stadion untung suropati, Kota Pasuruan yang dilakukan oleh sekelompok remaja di depan stadion Untung Suropati Tersebut.

Namun tampak tidak hadir di dalam persidangan pertama kuasa hukum dari tersangka AA (20) yang sedang mendekam di balik jeruji besi warga Kecamatan lekok Kabupaten Pasuruan ini.

Hakim mengingatkan, seharusnya terdakwa didampingi kuasa hukum, sebab perkara yang menjeratnya dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. Namun demikian, jika terdakwa tetap tidak menghadirkan kuasa hukumnya, sidang akan tetap dilanjutkan Selasa depan.

“Kalau saudara tidak sanggup (menghadirkan kuasa hukum) itu hak saudara, karena ini menyangkut ancamannya lebih dari 5 tahun. Baik kita tunda sampai hari Selasa sidang tetap akan dilanjutkan meski tidak hadirnya Kuasa Hukum terdakwa,” tutup Hakim Ketua.

Kuasa Hukum Edwan Abdi Wiratama, S.H. mengatakan “kedua belai pihak harusnya hadir biar majelis hakim bisah lebih cepat untuk membuka takbir peristiwa fakta yang terjadi sebenarnya dan majelis hakim bisah buka perkara ini dengan gamblang yang jelas supaya tidak ada takbir yang menutupi perkara ini.”Ujarnya

“Berdasarkan pasal yang suda di tetapkan oleh jaksa penuntut umum saya rasa kurang tepat karena bagaimanapun berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi itu perbuatan yang di lakukan di kalayak umum dan itu di lakukan tenaga bersama-sama seharusnya jaksa penuntut umum berdasarkan SPDP di tingkat penyidik pun menyampaikan murni pasal 170 ayat 2 karena perbuatan di lakukan oleh para terdakwa hari ini, itu mengakibatkan kematian yang cukup serius sehingga di rawat di rumah sakit Jombang Selama 6 hari karena ada benturan keras di kepalanya bahkan beberapa luka di bagian badan itu mengatakan bahwa ini bukan di lakukan oleh 1 orang dan akhirnya korban meninggal dunia”.Ujarnya

Lanjut Edwan Abdi Wiratama, S.H. pengacara kondang dari kuasa hukum korban ini murni berkaitan dengan pengeroyokan dengan pasal 170 ayat 2 harapan kami dengan adanya perubahan pasal yang di tangguhkan oleh terdakwa seharusnya pasal 170 ayat 2 sehingga menganulir Pasal yang telah ditetapkan oleh penyidik Polresta Kota Pasuruan menjadi Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau 338 KUHP justru menghilangkan status peran serta para pelaku lain dalam membantu dan ataupun ikut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban.”bebernya Edwan Abdi Wiratama, S.H. selaku Kuasa Hukum saat di wawancarai

Rasa Kecewa juga nampak dari raut wajah sang ayah sebut saja yang bernama Sabar. Dia mengungkapkan kekecewaan karena sidang kematian anaknya harus ditunda akibat penasehat hukum terdakwah yang tak hadir. Dia berharap, terdakwa yang telah membunuh anaknya dihukum maksimal bahkan harapan agar dihukum mati.

“Pokoknya saya minta terdakwa dihukum seberat-beratnya kalau bisa hukuman mati” kata Sang ayah sambil mengeluarkan air mata almarhum Afrizal Ramadhani.(SY)

Redaksi

Suara Santri

LAINNYA