Pasuruan, Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Pasuruan yang diselenggarakan serentak tahun 2023 baru saja melewati tahapan ujian baca tulis dan membaca kitab suci sesuai dengan agama yang dianutnya. 168 peserta pada selasa, 28 Agustus kemarin, mengikuti ujian akademik di gedung Maslahat Raci Bangil Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil ujian serentak Bakal calon kepala desa, terdapat dua calon kepala desa yang oleh panitia tingkat Kabupaten dinyatakan tidak lulus, salah satunya yaitu H. Nuraji asal Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Jumat, 1/9/2023.
H Nuraji” (Peserta yang tidak diluluskan) merasa kecewa pada panitia Pilkades tingkat Kabupaten dan juga pada tim penguji dari Universitas Brawijaya Malang yang dipandegani Dr. Lukman.
Kepada awak media, H Nuraji menyampaikan kekecewaannya atas putusan yg dinyatakan “tidak lulus” dan merasa dirugikan oleh panitia Kabupaten sekaligus tim penguji. “Harusnya saya lulus karena mendapatkan nilai rata-rata 53,0 (limah puluh tiga koma nol) sedangkan dalam perbub dinyatakan lulus dengan perolehan nilai rata minimal 50.
Tapi kenapa saya tidak di luluskan, tutur calon.
Dikediamannya, H Nuraji menunjukkan peraturan Bupati Pasuruan nomer 43 tahun 2021 dan membacakan ayat demi ayat pada pasal 43, di depan para pendukungnya.
Salah satu Timnya H. Nuraji yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan kepada kami (awak media) dengan nada berapi-api sambil menunjukkan perbup pasal 43 ayat (4) disebutkan bahwa nilai standart kelulusan ujian baca tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan nilai standart kelulusan ujian membaca kitab suci sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di gabung. Dan dalam ayat (5) disebutkan nilai standart kelulusan ujian baca tulis dan ujian membaca kitab suci sesuai dengan agama yang dianutnya minimal 50 (lima puluh) dari nilai total 100 (seratus).
Masih menurut H. Nuraji calon kepala desa yang dinyatakan tidak lulus tersebut menjelaskan amanah perbub Pasuruan nomer 47 tahun 2023 bahwa penentuan kelulusan tidak berdasar pada hasil ujian baca tulis semata, tetapi penentuan LULUS itu hasil akumulasi dari hasil nilai ujian baca tulis yang digabung dengan hasil ujian membaca kitab suci.
Atas putusan panitia Pilkades kabupaten dan tim penguji dari UNIBRAW yang dianggap sangat merugikannya, maka H Nuraji beserta tim pemenangannya menyatakan akan mengambil langkah-langkah hukum seperlunya sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada.
Selain itu, H Nuraji juga akan mengadu kepada Bupati, ketua DPRD, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Harapan terakhir H. Nuraji yaitu menuntut untuk diluluskan, mengingat hasil nilai yang diperolehnya yaitu melebihi dari batas nilai minimal yang ditentukan oleh Perbup. (Din)