DI Duga kecewa Klien Terhadap Lawyers, Berikut Penjelasannya !

waktu baca 3 menit
Rabu, 1 Nov 2023 12:41 0 38 Redaksi

Sidoarjo, Berawal penanganan kasus permasalahan gugatan Penyitaan Property aset (Rumah) yang terletak di wilayah Desa Leminggir Kec. Mojosari RT.10 /RW.03 Mojokerto, se usai pengadilan Negeri Mojokerto (PN) yang mana telah di menangkan oleh Klien yang bernama Senari (60)Thn asal Desa Wirobiting Kec. Parmbon Sidoarjo Jawa Timur tanggal 20 hari jum’at Oktober 2023 exsekusi berlangsung, telah menjalin kontrak Kuasa Hukum ( Lawyer) Samsul S.H, CPM / EMAS LAWFIRM.

Your Ads here

Rangkaian yang terjalain antara Klien Senari, berjalan tanpa ada kendala satu apa pun, Namun setelah pengadilan PN Mojokerto memenangkan gugatan atas aset Property (Rumah), baru lah Kekecewaan yang di alami oleh Fika dan ayahnya terjadi.

Fika Kristiana selaku anak dari Bpk. Senari (Penggugat), mengatakan kepada awak media, di rumahnya pada hari Jum’at tgl. 27/10/2023 pukul. 19.05 Wib

“Pertama kali itu mas !(Wartawan) saya dan ayah saya P. Senari, di hampiri oleh pak Samsul S.H, atau EMAS LAWFIRM, yang menawari kita untuk kerja sama sebagai Kuasa Hukum kami, dengan Kontrak setelah berhasil Esekusi atau memenangkan Lelang Rumah yang kami menangkan, dengan kontrak lawyers fee senilai Rp. 30.000.000,- dan sudah kami DP di depan awal kami mempersetujuinya Rp.15.000.000,- dengan kekurangan Rp.15.000.000,- dengan berjalannya waktu kami pun di telphone oleh pak Samsul S.H untuk memintai kami sejumlah uang dengan Ali-ali “mempermulus permasalahan kami agar cepat dan ia juga mengatas namakan PN Mojokerto senilai 30 juta dan di kwintasi bertuliskan Lawyers Fee Kata Samsul S.H” kepada Klien,” jelasnya

Lanjut Fika,” itu pun masih banyak kejangalan lainya, dengan banyaknya bukti yang kami kantongi mas (wartawan), dan kami pun kembali ke PN Mojokerto Untuk banyak mengali informasi, ternyata memang benar ada kejanggalan, salah satu instansi PN Mojokerto yang sementara tidak mau di sebut namanya, ingin segerah di pertemukan kepada pihak Lawyers Samsul S.H, karena kemarin saya pun terkejut dapat Via Whatsapp Voice Note dari Samsul S.H bahwa kami akan di laporkan, dan kami pun tidak tinggal diam untuk meranakan kembali ke Polda Jatim Surabaya.” Katanya.

Sementara itu pihaknya Senari, dengan adanya kata-kata dari Samsul S.H terkait pelaporan lewat pesan Voice note whatsapp ia pun Shok dan ketakutan sampai sekarang, yang seharusnya kekurangan dari kontrak hanya Rp. 15.000.000,- sekarang melambung sampai Rp. 33. 100.000,-

Di tempat yang sama, masih Fika,” dalam rincian yang saya mintai kepada Samsul S.H untuk semua perjalanan yang menyangkutkan sejumlah uang, yang saya mintai namun tidak pernah di tunjukan termasuk Uang 30 juta untuk PN Mojokerto.” Tambahnya.

Pasalnya, sampai berita ini di turunkan pihak Samsul S.H masih belum di konfirmasi karena masih pendapat dari keluh kesah dan kejelasan dari pihak selaku Klien. Bersambung(Team)

Redaksi

Suara Santri

LAINNYA