Guru Profesional adalah guru yang memiliki komponen tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan.
Sebagai seorang guru profesional harus menguasai materi belajar yang akan disampaikan dengan berbagai media dalam interaksi belajar dengan peserta didiknya, seorang guru dapat suskes dalam meningkatkan kemampuan dan kapasitasnya jika selalu ditanamkan dalam diri sikap belajar terus-menerus dan berkelanjutan artinya tidak berhenti / menyerah ditengah jalan.
Guru profesional hendaknya memiliki empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru & dosen yaitu, kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial.
Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
A. Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan atau keterampilan seorang guru dalam mengelola suatu proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik.
Aspek dan indikator kompetensi pedagogik guru ada tujuh poin, yaitu:
B. Kompetensi Kepribadian adalah kompetensi yang berhubungan dengan karakter personal guru.
Indikator yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru antara lain: supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, dan bertindak sesuai norma sosial & hukum.
Kompetensi ini menentukan bagaimana seorang guru dapat menjadi teladan yang baik bagi siswa dan juga orang-orang yang ada di sekitarnya.
C. Kompetensi profesional guru sangat menentukan apakah seorang guru dapat melakukan tugas dan fungsinya sebagai pengajar dengan baik. Indikator Kompetensi Profesional Guru berikut ini:
D. Kompetensi Sosial. Kompetensi ini berkaitan erat dengan bagaimana seorang guru berkomunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum, baik itu dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga masyarakat secara luas.
Indikator yang dapat menunjukkan kompetensi sosial Guru adalah sebagai berikut:
1.Kemampuan bersikap inklusif, objektif, dan tidak melakukan diskriminasi terkait latar belakang seseorang, baik itu berkaitan dengan kondisi fisik, status sosial, jenis kelamin, ras, latar belakang keluarga, dan lain sebagainya.
E. Kompetensi spiritual adalah kemampuan dan keterampilan seorang guru di dalam menanamkan dan mengembangkan nilai intelektual, emosional dan spiritual kepada siswa( KMA no. 211 tahun 2011) Indikatornya sebagai berikut:
F. Kompetensi Leadership
Kompetensi Leadership adalah kemampuan untuk memengaruhi dan mengarahkan orang-orang berdasarkan kepatuhan, kepercayaan, dan kesetiaan untuk berbuat sesuatu sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya, indikatornya adalah sebagai berikut:
Kiat menjadi guru profesional. Kemampuan profesional guru bukanlah bakat. Dibutuhkan usaha supaya seorang guru dapat mencapai indikator guru profesional seperti tersebut di atas.
Berikut ini adalah hal-hal yang dapat dilakukan untuk menjadi seorang guru profesional:
Kunci utama bagi seorang guru supaya menjadi guru yang profesional adalah kemauan keras, komitmen, dan ketulusan dalam menjalankan tugas mulia sebagai seorang guru.
Penting juga berbekal sehat, karena jika sedang sakit maka semua serasa tiada berarti.
Salam sehat,semangat berkarya dan mengabdi pada peserta didik.(*)