PASURUAN | SUARASANTRI.ID
Salah satu tugas Puskesmas adalah membuatkan surat rujukan yang ditujukan ke RSUD/RS lain yang tercover BPJS, agar pasien mendapatkan pelayanan yang lebih lengkap, baik dan memadai. Apabila pembuatan surat rujukan lambat mengakibatkan pasien terlambat daftar online di RSUD dr. R. Soedarsono dan berpotensi kehilangan slot layanan, memperlambat penanganan, dan berisiko memperburuk kondisi kesehatannya.
Pendaftaran online di Rumah Sakit dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan bisa dilakukan 10 hari sebelum jadwal periksa atau kontrol pasien. Saat daftar online tentunya rujukan harus masih berlaku. Salah satu contohnya, ada salah seorang pasien mengurus perpanjangan rujukan 11 hari sebelum jadwal kontrol, petugas Puskesmas tidak berkenan membuat perpanjangan rujukan dengan alasan khawatir ditegur BPJS Kesehatan karena menerbitkan rujukan dengan rentang waktu jadwal kontrol masih lama.
Menurut petugas Puskesmas, penerbitan rujukan satu hari menjelang kontol juga masih aman untuk mendapatkan layanan di Rumah Sakit. Padahal hal itu tidak sepenuhnya benar.
Petugas Puskesmas lupa bahwa di Rumah Sakit juga ada kuota jumlah layanan pasien pada pendaftaran online bahkan juga pada pendaftaran offline.
Saat ini peserta BPJS Kesehatan sudah banyak yang memasang aplikasi mobile JKN dan memanfaatkan menu “Pendaftaran Pelayanan (Antrean)”. Hal ini tentunya menimbulkan kompetisi memperebutkan kuota yang ada di Rumah Sakit. Kalau Petugas Puskesmas bersikukuh bahwa penerbitan rujukan kontrol harus dibuat mepet dengan hari jadwal kontrol, betulkah masih aman?
Hasil konfirmasi dengan Pihak BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa tidak ada peraturan dari BPJS Kesehatan berkait dengan jadwal penerbitan Surat Rujukan. Kami akan komunikasikan dengan faskes terkait tentang hal tersebut. Kata Ikya’ Ulumudin, petugas BPJS Kesehatan yang dikonfirmasi. (Rio)